a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata perlu diatur mengenai Standar Usaha Bar/Rumah Minum; b. bahwa seiring dengan perkembangan pesat Usaha Bar/Rumah Minumyang merupakan salah satu jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman, dan dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing Usaha Bar/Rumah Minum, maka penyelenggaraan Usaha Bar/Rumah Minum wajib memenuhi standar usaha; c. bahwa Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor 104/PW.304/MPPT-91 tentang Ketentuan Usaha Bar sudah tidak sesuai dengan perkembangan pariwisata saat ini, sehingga perlu diganti; 2014, No.1034 2 d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Standar Usaha Bar/Rumah Minum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.