a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2012 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa, maka Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Madya dan Pemeriksa Utama, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun;
b. bahwa dalam rangka memenuhi formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa serta pembinaan profesi dan pengembangan karier Pemeriksa, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya; www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.1387 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.