a. bahwa untuk mendorong percepatan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik pada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, perlu dilakukan penilaian kinerja Pembina/Penanggung Jawab Pelayanan Publik dan pemeringkatan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan objektivitas penilaian oleh Tim Penilai perlu ditetapkan pedoman penilaian kinerja Pembina/ Penanggung Jawab dan pemeringkatan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik untuk digunakan www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1119 2 sebagai acuan dalam melaksanakan penilaian dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.