a. bahwa beberapa substansi dan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi perlu disempurnakan agar dapat dioperasionalkan dan sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis terakhir;
b. bahwa sehubungan dengan butir a di atas maka perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.919 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.