a. bahwa humas pemerintah senantiasa dituntut untuk meningkatkan kemampuannya dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan yang sangat cepat, serta mampu berfungsi sebagai jembatanuntuk membangun suasana yang kondusif dengan publiknya melalui proses komunikasi yang baik;
b. bahwa humas pemerintah mengalami perubahan pendekatan dalam berhubungan dengan media;
c. bahwa untuk mewujudkan huruf a dan huruf b tersebut, perlu disusun Pedoman Umum Hubungan Media di Lingkungan Instansi Pemerintah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.337 2 Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Umum Hubungan Media di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.