a. bahwa fungsi organisasi kehumasan yang selama ini dipahami, khususnya sebagai organisasi yang mengomunikasikan kebijakan dan program pemerintah ke masyarakat dan sekaligus memfasilitasi aspirasi masyarakat kepada pemerintah, perlu lebih diperkaya;
b. bahwa untuk mewujudkan huruf a tersebut, perlu disusun Pedoman Umum Pemetaan Pemangku Kepentingan di Lingkungan Instansi Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Umum Pemetaan Pemangku Kepentingan di Lingkungan Instansi Pemerintah; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.336 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.