a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2012 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Auditor, maka dimungkinkan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Auditor Madya dan Auditor Utama, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun;
b. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Auditor Madya dan Auditor Utama serta dalam rangka pembinaan profesi serta karirnya, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.863A 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.