bahwa dalam rangka memberikan dan meningkatkan pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar menghasilkan Layanan Informasi Publik yang terbuka, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.