a. bahwa dalam rangka pembinaan aparatur negara yang diarahkan untuk peningkatan kinerja pelayanan publik, diperlukan adanya upaya mendorong kinerja dalam rangka percepatan reformasi birokrasi unit pelayanan publik sebagai sarana evaluasi kemajuan peningkatan kinerja pelayanan publik;
b. bahwa upaya sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan melalui penilaian kinerja terhadap unit penyelenggaraan pelayanan publik sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.750 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.