a. bahwa berdasarkan Pasal 20, 21, dan 22 Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan yang memuat sekurang-kurangnya 14 komponen standar pelayanan, serta menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara bertugas merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.749 2
c. bahwa berdasarkan huruf a di atas, maka Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik sudah tidak sesuai lagi dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.