bahwa dalam rangka meningkatkan koordinasi pembentukan peraturan perundang-undangan yang harmonis, tertib, dan menjamin kepastian hukum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.