a. bahwa dalam rangka mempermudah, meningkatkan efektifitas dan efisiensi implementasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2012, perlu disusun ketentuan yang lebih rinci;
b. bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan sejalan dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Petunjuk Teknis Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara Online; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.591 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.