a. bahwa dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai negeri Sipil yang melaksanakan tugas penyuluhan kehutanan, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya;
b. bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 130/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah 2 (dua) kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2011 masih terdapat kekurangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Penyuluh www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1096 2 Kehutanan dan Angka Kreditnya.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.