a. bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan di bidang pengawasan dan pengujian mutu pakan, perlu mengatur kembali Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/31/M.PAN/3/2004 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan dan Angka Kreditnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan dan Angka Kreditnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.