a. bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan di bidang statistik, perlu mengatur kembali Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 37/KEP/ M.PAN/4/2003 tentang Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.