a. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan keprotokolan dan untuk kelancaran pelaksanaan acara di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perlu dibuat Pedoman Keprotokolan. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Keprotokolan Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.