a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang pendidikan tinggi serta untuk meningkatkan kinerja organisasi guna mendukung perwujudan tugas pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Dosen;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan di bidang reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Dosen;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.