bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dalam rangka penilaian mandiri (self assessment) oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.