a. bahwa untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak dan representatif dalam mendukung visi dan misi Perwakilan Republik Indonesia, perlu diberikan Tunjangan Sewa Rumah bagi Home Staff Perwakilan Republik Indonesia;
b. bahwa dengan dikeluarkanya surat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Nomor S-3073/AG/2011, maka perlu dilakukan penyesuaian Tunjangan Sewa Rumah bagi Home Staff Perwakilan Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tunjangan Sewa Rumah Home Staff Perwakilan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.