bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Kementerian Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.