a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2011 tentang Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok perlu pengaturan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi dan tata kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Susunan Organisasi dan Indeks Perwakilan pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.