a. bahwa untuk mencegah potensi korupsi dan mendorong peningkatan kinerja dan mewujudkan good governance di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia dibutuhkan pengendalian dan pengawasan intern yang efektif, kredibel dan transparan;
b. bahwa untuk menjamin terselenggaranya pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam butir a, diperlukan pedoman pelaksanaan pengawasan intern Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pedoman Pengawasan Intern Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.925 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.