a. bahwa untuk menjamin terlaksananya penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Luar Negeri, dibentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN);
b. bahwa dalam pelaksanaan tugasnya untuk menyelesaikan kerugian negara di lingkungan Kementerian Luar Negeri, TPKN memerlukan panduan mekanisme dan hubungan kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.