a. bahwa dalam rangka menyesuaikan ruang lingkup penyelenggaraan dekonsentrasi bidang lingkungan hidup tahun 2012 dengan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2012, perlu mengubah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Lingkungan Hidup Tahun 2012;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Lingkungan Hidup Tahun 2012;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.