a. bahwa dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b. bahwa pengoperasian usaha dan/atau kegiatan industri rayon berpotensi menimbulkan pencemaran udara sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan pencemaran udara melalui pengelolaan emisi gas yang di buang ke udara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia tentang Pengelolaan Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi usaha dan/atau Kegiatan Industri Rayon; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.687 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.