a. bahwa untuk melaksanakan standar pelayanan minimal di bidang lingkungan hidup perlu ditetapkan pedoman rencana pembiayaan penerapan standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Menteri menyusun standar pelayanan minimal sesuai dengan urusan wajib;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Pedoman Rencana Pembiayaan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.625 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.