a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
b. bahwa kegiatan penambangan terbuka yang mengubah bentang alam dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan kerusakan lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Indikator Ramah Lingkungan Untuk Usaha dan/atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.