a. bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan kewenangan Menteri di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah, dipandang perlu untuk menyelenggarakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang lingkungan hidup;
b. bahwa Rencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2013 telah menetapkan sasaran, indikator kinerja, lingkup keluaran, dan alokasi pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang lingkungan hidup tahun 2013;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Lingkungan Hidup Tahun 2013;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.