a. bahwa dengan adanya pembaruan kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan serta memperhatikan tugas pokok dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran, Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pada Satuan Kerja Di Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran, Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pada Satuan Kerja Di Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1144 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.