a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf w, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup;
c. bahwa pendidikan dan pelatihan di bidang lingkungan hidup harus dilaksanakan oleh lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan yang terakreditasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Akreditasi Lembaga Pelaksana Pendidikan dan/atau Pelatihan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1107 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.