a. bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (1) huruf aa Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah bertugas dan berwenang melakukan penegakan hukum lingkungan hidup;
b. bahwa tugas dan wewenang penegakan hukum lingkungan hidup dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup;
c. bahwa Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup tersebar di instansi lingkungan hidup Pusat dan daerah;
d. bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup perlu pedoman;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.33 2 Lingkungan Hidup tentang Tata Laksana Jabatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.