a. bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (1) huruf j dan huruf w, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengendalian dampak perubahan iklim;
b. bahwa untuk mengendalikan dampak perubahan iklim dikembangkan program yang mendorong peningkatan kapasitas adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat lokal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Program Kampung Iklim;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.