a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terutama pengelolaan ekoregion yang lebih memadai, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Lingkungan Hidup;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.