bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.