a. bahwa dalam rangka pelestarian nilai jasa lingkungan dan pengembangan pendayagunaan ekosistem gambut, maka pengelolaannya perlu memperhatikan manfaat ekologis ekosistem gambut;
b. bahwa dalam rangka perencanaan pengelolaan ekosistem gambut berkelanjutan, perlu disusun panduan pengelolaan ekosistem gambut yang didasarkan pada pendekatan ekonomi nilai manfaat langsung dan tidak langsung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Panduan Valuasi Ekonomi Ekosistem Gambut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.