a. bahwa pengelolaan sampah selama ini belum menerapkan prinsip reduce, reuse, dan recycle sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan;
b. bahwa pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah bertugas menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.804 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.