a. bahwa dalam rangka inventarisasi emisi kegiatan industri minyak dan gas bumi perlu dilakukan penghitungan beban emisi;
b. bahwa penghitungan beban emisi kegiatan industri minyak dan gas bumi harus menggunakan metode yang disetujui oleh Menteri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Pedoman Penghitungan Beban Emisi Kegiatan Industri Minyak dan Gas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.