a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf aa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah bertugas dan berwenang melakukan penegakan hukum lingkungan hidup;
b. bahwa untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup, perlu suatu acuan yang dijadikan pedoman dan dapat menjamin kepastian hukum bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Pedoman Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.789 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.