a. bahwa untuk melaksanakan sebagian kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perlu diselenggarakan dekonsentrasi bidang lingkungan hidup;
b. bahwa Rencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup yang ditetapkan setiap tahun telah mengatur sasaran, indikator kinerja, lingkup keluaran, dan alokasi pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi bidang lingkungan hidup;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Lingkungan Hidup;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.