a. bahwa dalam rangka pencegahan pencemaran udara yang bersumber dari emisi gas buang kendaraan bermotor, perlu dilakukan upaya untuk membatasi emisi gas buang kendaraan bermotor;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori L3;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Baku mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori L3;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.