a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (3) huruf h dan Pasal 63 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan serta memberikan penghargaan kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui program menuju indonesia hijau;
b. bahwa Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2006 tentang Program Menuju Indonesia Hijau sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Program Menuju Indonesia Hijau;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.