a. bahwa pada hakikatnya perlakuan terhadap tahanan harus dilakukan dengan prinsip perlindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia; b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan penegakan hukum, maka terhadap tahanan yang masa penahanannya telah berakhir harus dikeluarkan dari tahanan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.