a. bahwa untuk keseragaman mekanisme penyusunan rancangan Peraturan Menteri diperlukan cara dan metode pembentukan Peraturan Menteri yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua unit eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan koordinasi serta kelancaran proses penyusunan rancangan Peraturan Menteri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu memiliki peraturan mengenai tata cara mempersiapkan rancangan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.OT.01.01 Tahun 2011 tentang Penyesuaian www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.252 2 Penggunaan Nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.