a. bahwa untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan nasional dan global di bidang hukum, perlu dilakukan pembaruan pendidikan dan peningkatan kualitas aparatur Kementerian Hukum secara terencana, terarah, dan berkesinambungan melalui penyatuan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi menjadi Politeknik Pengayoman Indonesia;
b. bahwa penyatuan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi menjadi Politeknik Pengayoman Indonesia bertujuan untuk menyelenggarakan fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi;
c. bahwa penyatuan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi menjadi Politeknik Pengayoman Indonesia telah mendapatkan izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non kementerian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.