a. bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel diperlukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
b. bahwa dalam rangka percepatan peningkatan akuntabilitas keuangan negara sebagaimana dimaksud pada huruf a, Presiden telah menginstruksikan kepada Kementerian dan Lembaga untuk melakukan percepatan peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.73 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.