a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan penyesuaian terhadap perubahan struktur organisasi, perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 50/Kep/M.KUKM/V/2002 tentang Pedoman Penyusunan dan Bentuk Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.