a. bahwa dalam rangka menyikapi berbagai dinamika yang berkembang dalam pelaksanaan program pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ke depan, diperlukan adanya penyesuaian dan penyempurnaan terhadap kegiatan strategis ataupun kegiatan inisiatif baru yang belum tertampung pada Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2010 - 2014 tersebut;
b. bahwa untuk mempertajam dan meningkatkan akuntabilitas Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai upaya mendorong dan mengakselerasi pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta meningkatkan daya saing, perlu melakukan beberapa perubahan pada Rencana Stratergis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2010- 2014; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1143 2
c. bahwa pada prinsipnya penyempurnaan Rencana Strategis ini tidak merubah subtansi pokok dan merupakan rangkaian satu kesatuan utuh Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2010-2014 yang telah ada sebelumnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2012 - 2014.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.