a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan akuntansi koperasi secara tertib dan baik, perlu menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyajian laporan keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu penyempurnaan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 19.5/Per/M.KUKM/VIII/2006 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Indonesia, guna menata sistem akuntansi koperasi agar sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi dan perkembangan standar akuntansi keuangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.755 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.