a. bahwa dalam rangka mengatasi pengangguran dan kemiskinan, perlu didorong tumbuh dan berkembangnya Wirausaha Pemula dari kalangan Mahasiswa, Sarjana dan kelompok masyarakat lainnya agar mampu menciptakan lapangan kerja bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat dan lingkungannya;
b. bahwa dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan Wirausaha Pemula sebagaimana dimaksud huruf a dibutuhkan keberpihakan dan peran aktif pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dunia pendidikan dan masyarakat;
c. bahwa dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan Wirausaha Pemula sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, diperlukan bantuan sosial berupa dukungan dana; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.377 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Program Bantuan Dana bagi Wirausaha Pemula.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.