a. bahwa dalam rangka memperkuat visi dan misi Koperasi Indonesia dalam mempersatukan tekad, semangat berdasarkan nilai dasar dan prinsip dari jatidiri koperasi, untuk meningkatkan citra dan eksistensi koperasi serta kepercayaan terhadap koperasi indonesia, maka untuk mendorong dan meningkatkan kinerja pengurus dan pengelola serta prestasi anggota koperasi, perlu dilakukan perubahan Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, agar seluruh gerakan Koperasi dan para pemangku kepentinggan yang terkait dalam pemberdayaan koperasi serta masyarakat umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.439 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.